Pergaulan bebas anak usia remaja pada era milenial masih menjadi polemik. Era milenial berjalan semakin cepat seiring dengan diikutinya peningkatan kemajuan teknologi yang memberikan nilai tambah dengan mudah nya mengakses segala informasi, hal ini memiliki dampak terhadap pola kehidupan masyarakat dari berbagai kalangan terutama anak usia remaja. Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak remaja menuju masa dewasa. Di mana pada masa ini remaja seharusnya mulai belajar memiliki tanggung jawab sebagai seorang remaja yang mampu berfikir dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Namun dengan adanya arus modernisasi pada era ini memberikan kemudahan bagi remaja untuk mengakses segala informasi dan seluk beluk mengenai hal-hal yang berbau dengan pergaulan bebas (Nadirah, 2017).
Dalam rentang waktu kurang dari dasawarsa terakhir, pergaulan bebas yang merupakan kenakalan remaja, semakin menunjukkan peningkatan yang sangat memprihatinkan. Di antara berbagai macam pergaulan bebas adalah seks bebas, kasus tawuran dan pecandu alkohol. Hubungan seksual sebelum pernikahan adalah topik yang hangat dibicarakan . Hubungan seksual di luar nikah mendatangkan risiko mengandung (hamil), sehingga merupakan bendungan terhadap pergaulan yang bebas dalam bidang seksual bagi para remaja (Scheuneman, 1989).
Orang tua yang sibuk bekerja menyebabkan bekurangnya interaksi orang tua dengan anak. Hal ini akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak dan remaja menjadi lebih dipengaruhi oleh sekolah dan lingkungan sosialnya, bahkan peran media massa mungkin akan menggantikan peran yang lain. Kurangnya perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan. Pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk menghindari tanggung jawab, maka terjadilah aborsi (Rochaniningsih, 2014).
Aborsi memang banyak dilakukan remaja, menurut Wimpie, aborsi di kalangan remaja bisa terjadi karena rasa takut pada orang tua dan masyarakat sekelilingnya, serta karena peraturan sekolah. Dampak dari aborsi itu sendiri yaitu bayi yang tidak berdosa yang meregang nyawa dibunuh ibunya, dokter, atau bidan. Agama Islam punya pandangan sendiri tentang masalah aborsi.
Seluruh fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa aborsi setelah peniupan ruh (ada yang berpendapat 40 hari ada yang120 hari) hukumnya haram, baik yang menggugurkan tersebut ibu dari si janin, bapaknya, dokter, maupun dari seseorang yang menganiaya pihak perempuan. Aborsi ini haram karena merupakan penganiayaan terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya (Januar, 2017).
Tindakan seksual dikalangan remaja di satu sisi merupakan tuntutan dari dalam diri. Mengingat usia remaja sudah pada tingkat kematangan seksual. Tapi disisi lain hal ini juga akan berpengaruh pada proses pembelajaran sosial dan akademik bagi remaja dalam menempuh pendidikannya (Nadirah, 2017).
Banyak alasan remaja melakukan hubungan seks di luar nikah, alasan kasih sayang, cinta dan pengorbanan adalah yang paling sering dikedepankan. Utamanya inisiatif hubungan seks datang dari laki-laki. Laki-laki secara seksual memang lebih agresif dibandingkan dari seorang perempuan (Januar, 2017).
Islam merupakan agama wahyu, yang sangat besar kepeduliannya terhadap akhlaqul karimah dalam konteks hubungan sesama manusia. Seiring dengan perkembangan teknologi pada dasawarsa sekarang di satu aspek diakui suatu kebenaran dan kehebatan dalam menghadirkan peralatan serba modern yang dapat membantu kestabilan baik dalam hubungan dengan Allah maupun manusia dengan sesama manusia. Akan tetapi perlu diketahui di balik perkembangan tersebut dapat membawa umat manusia ke jalan yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam, sebagaimana Sudarsono mengatakan bahwa kenakalan remaja dirasa telah mencapai tingkat yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Kondisi ini memberikan dorongan kuat pada pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai masalah ini, seperti kelompok edukatif di lingkungan sekolah, kelompok hakim atau jaksa di bidang penyuluhan dan penegakan kehidupan kelompok (Sudarsono, 2015).
Dari uraian di atas telah dijelaskan mengenai pergaulan bebas dan dampaknya tentunya akan buruk terhadap para remaja, baik berdampak pada psikologis dan perilaku diri para remaja, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Dengan penjelasan tersebut setidaknya dapat memberi sedikit pengetahuan bagi remaja tentang dampak negatif dari pergaulan bebas dan dapat menjadi bahan masukan bagi orang tua untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih memperhatikan tingkah laku dalam sehari-hari anaknya (khusnya remaja).
suatu penyimpangan seperti minum-minuman keras, tawuran antar remaja desa, pulang malam dan ada pula yang hamil di luar nikah. Di karenakan para remaja desa Sumberrejo memberi kesan yang lain bahwa pergaulan bebas itu adalah sesuatu perbuatan yang wajar-wajar dilakukan pada zaman yang serba modern ini sehingga tidak ada lagi batasan yang sebenarnya, demikian kesan wawancara dengan VR remaja desa Sumberrejo pada 19 Mei 2019.
Sementara menurut tokoh agama dan masyarakat setempat berangapan itu akan berdampak buruk pada psikologis dan prilaku diri para remaja, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.